Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

UU Nomor 9 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1953 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN YANG BERSIFAT PENSIUN KEPADA BEKAS KETUA DAN BEKAS ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pensiun-DPR dan pensiun-janda-DPR dapat terus dibayarkan pada penerima masing-masing, di samping menerima: a. gaji atau penghasilan lain menurut peraturan-peraturan yang berlaku bagi pegawai negeri; b. pensiun, pensiun-janda, atau tunjangan yang bersifat pensiun menurut peraturan-peraturan yang berlaku bagi bekas pegawai negeri; c. tunjangan yang bersifat pensiun atau pensiun-janda menurut peraturan yang berlaku bagi bekas Anggota Dewan Menteri, d. tunjangan menurut PERATURAN PEMERINTAH Republik INDONESIA dahulu No. 22 tahun 1950.
Your Correction