Correct Article 8
UU Nomor 9 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1953 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN YANG BERSIFAT PENSIUN KEPADA BEKAS KETUA DAN BEKAS ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Pensiun-DPR dan pensiun-janda-DPR dapat terus dibayarkan pada penerima masing-masing, di samping menerima:
a. gaji atau penghasilan lain menurut peraturan-peraturan yang berlaku bagi pegawai negeri;
b. pensiun, pensiun-janda, atau tunjangan yang bersifat pensiun menurut peraturan-peraturan yang berlaku bagi bekas pegawai negeri;
c. tunjangan yang bersifat pensiun atau pensiun-janda menurut peraturan yang berlaku bagi bekas Anggota Dewan Menteri,
d. tunjangan menurut PERATURAN PEMERINTAH Republik INDONESIA dahulu No. 22 tahun 1950.
Your Correction
