Correct Article 1
UU Nomor 9 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1953 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN YANG BERSIFAT PENSIUN KEPADA BEKAS KETUA DAN BEKAS ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Kepada bekas Ketua dan bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA diberikan tunjangan yang bersifat pensiun selanjutnya disebut "pensiun-D.P.R." - yang memberatkan anggaran belanja Negara, menurut ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal berikut.
Your Correction
