Correct Article 6
UU Nomor 9 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1953 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN YANG BERSIFAT PENSIUN KEPADA BEKAS KETUA DAN BEKAS ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Apabila penerima pensiun-DPR meninggal dunia, maka kepada seorang istrinya tiap- tiap bulan, mulai bulan berikutnya suaminya meninggal dunia, diberikan 1/2 (seperdua) dari pensiun-DPR yang dapat diterima oleh suaminya, dengan sedikitnya 3 % (tiga persen) dari dasar-pensiun suaminya.
Jumlah ini kemudian disebut "pensiun-janda-DPR"
(2) Yang dimaksudkan dengan "istri" dalam ayat I di atas, ialah istri yang oleh penerima pensiun-DPR yang bersangkutan dikawini dengan sah dan ditunjuk sebagai istri yang berhak menerima pensiun-janda-DPR.
Apabila penerima pensiun-DPR meninggal dunia sebelum ia menunjuk seorang istri sebagaimana dimaksud di atas, maka pensiun-janda-DPR diberikan kepada istri yang terlama dikawininya dengan sah.
(3) Pensiun-janda-DPR diberikan pula menurut ketentuan dalam pasal ini, apabila Ketua atau Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang akan dapat menerima pensiun-DPR meninggal dunia sebelum ia meletakkan jabatannya pada Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA.
(4) Pensiun-janda-DPR diberikan dengan surat-keputusan Menteri Urusan Pegawai atas permintaan janda yang bersangkutan, yang disertai keterangan-keterangan tentang pernikahan, kematian dan lain-lainnya yang diperlukan.
Your Correction
