(1) Kabupaten Kolaka Timur mempunyai batas-batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Desa Pasampang, Desa Salulotong, Desa Terengga, Desa Majapahit, Desa Latali Kecamatan Pakue Tengah, Desa Lengkongbatu, Desa Saludongka Kecamatan Pakue Utara Kabupaten Kolaka Utara;
b. sebelah timur berbatasan dengan Desa Ambekairi, Desa Lalowata, Desa Titiowa, Desa Wowa Latoma, Desa Latoma, Desa Andoluto, Kelurahan Waworaha, Desa Amboniki, Desa Pinole, Desa Nesowi Kecamatan Latoma, Kelurahan Ambondia, Desa Asinua Kecamatan Asinua, Desa Asolu, Desa Lasada, Desa Awua Jaya, Kelurahan Abuki, Desa Punggaluku, Desa Walai, Desa Ambopi, Desa Etea, Desa Kumapo, Desa Kasuwura, Desa Sambeano Kecamatan Abuki, Desa Lalonggowuna, Desa Momea Kecamatan Tonggauna, Desa Onembute Kecamatan Onembute Kabupaten Konawe, dan Desa Puosu, Desa Pudambu, Desa Matabondu, Desa Angata Kecamatan Angata, Desa Polo-pololi, Desa Horodopi, Desa Ponggawu Kawu, Desa Benua Indah Kecamatan Benua, Desa Iwoimendoro, Desa Tombekuku Kecamatan Basala, Desa Mendoke, Desa Lambandia Kecamatan Lalembuu Kabupaten Konawe Selatan;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Desa Tinebite Lantari Jaya, Kecamatan Rarowatu Utara, Desa Polodu Kecamatan Matausu Kabupaten Bombana; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
d. sebelah barat berbatasan dengan Desa Mataosu Kecamatan Watubangga, Desa Rahanggada, Desa Pewisoa Jaya, Desa Lamoiko Kecamatan Tanggetada, Desa Hakatutobu, Kelurahan Kumoro, Desa Pelambua, Desa Pesouha, Desa Huko-huko Kecamatan Pomalaa, Desa Puulemo Kecamatan Baula, Desa 19 Nopember Kecamatan Wundulako, Kelurahan Sabilambo, Kelurahan Sakuli, Kelurahan Lalombaa, Kelurahan Watuliandu, Kelurahan Laloeha Kecamatan Kolaka, Kelurahan Ulunggolaka, Kelurahan Mangolo, Kelurahan Induha Kecamatan Latambaga, Desa Ulukonaweha, Desa Lawulo, Desa Sani-sani, Desa Amamotu Kecamatan Samaturu, Desa Lalonggopi, Desa Tamborasi di Kecamatan Wolo Kabupaten Kolaka, Desa Latawe, Desa Walasiho, Desa Pumbolo, Desa Salurengko, Desa Tinoukari Kecamatan Wawo, Desa Maroko, Desa Torotuo Kecamatan Ranteangin, Desa Raoda, Desa Lambai, Desa Latawaro Kecamatan Lambai, Desa Totallang, Desa Puncak Monapa, Desa Batuganda Permai, Desa Babussalam, Desa Watuliu, Desa Ponggiha Kecamatan Lasusua, Desa Lanipa-nipa, Desa Ujung Tobaku, Desa Katoi, Desa Simbula, Desa Lambuno Kecamatan Katoi, Desa Delang-delang, Desa Sawangaoha, Desa Jabal Nur, Desa Jabal Kubis Kecamatan Kodeoha, Desa Mattirobulu, Desa Watumena, Desa Lapolu, Desa Tanggeau Kecamatan Tiwu, Desa Tadaumera. Desa Ngapa, Desa Lawolatu, Desa Parutellang, Desa Puurau Kecamatan Ngapa, Desa Mikuasi, Desa Kondara Kecamatan Pakue Kabupaten Kolaka Utara.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah lengkap dengan titik-titik koordinat dan telah mendapatkan persetujuan dari pihak-pihak terkait yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
(3) Penetapan batas wilayah Kabupaten Kolaka Timur secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat
(2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lambat 5 (lima) tahun sejak peresmian Kabupaten Kolaka Timur.