Correct Article 12
UU Nomor 8 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN KOLAKA TIMUR DI PROVINSI SULAWESI TENGGARA
Current Text
(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten Kolaka Timur dibentuk perangkat daerah yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, lembaga teknis daerah, serta unsur perangkat daerah lainnya dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dibentuk oleh Penjabat Bupati Kolaka Timur paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan.
Your Correction
