Correct Article 3
UU Nomor 8 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN KOLAKA TIMUR DI PROVINSI SULAWESI TENGGARA
Current Text
(1) Kabupaten Kolaka Timur berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Kolaka yang terdiri atas cakupan wilayah:
a. Kecamatan Tirawuta;
b. Kecamatan Loea;
c. Kecamatan Ladongi;
d. Kecamatan Poli Polia;
www.djpp.kemenkumham.go.id
e. Kecamatan Lambandia;
f. Kecamatan Lalolae;
g. Kecamatan Mowewe;
h. Kecamatan Uluiwoi; dan
i. Kecamatan Tinondo.
(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
Your Correction
