Correct Article 19
UU Nomor 8 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN KOLAKA TIMUR DI PROVINSI SULAWESI TENGGARA
Current Text
(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka Timur berdasarkan hasil Pemilihan Umum Tahun 2014, Penjabat Bupati Kolaka Timur menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kolaka Timur untuk tahun anggaran berikutnya.
(2) Rancangan Peraturan Bupati Kolaka Timur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara.
(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati Kolaka Timur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
