Correct Article 11
UU Nomor 8 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN KOLAKA TIMUR DI PROVINSI SULAWESI TENGGARA
Current Text
Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati dan/atau Wakil Bupati Kolaka Timur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kolaka dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Your Correction
