Article 1
Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan:
a. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang mempekerjkan buruh dengan tujuan mencari keuntungan atau tidak, baik milik swasta maupun milik Negara.
b. Pengusaha adalah:
1. Orang, persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu perusahaan milik sendiri.
2. Orang, persekutuan atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya.
3. Orang, persekutuan atau badan hukum yang berada di INDONESIA mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2, yang berkedudukan di luar INDONESIA.
c. Pengurus adalah orang yang ditunjuk untuk memimpin suatu perusahaan;
d. Buruh adalah tenaga kerja yang bekerja pada perusahaan dengan menerima upah;
e. Mendirikan perusahaan adalah sejak perusahaan itu melakukan kegiatan fisik perusahaan dan atau memperoleh izin;
f. Menghentikan perusahaan adalah menghentikan kegiatan usaha perusahaan tidak lebih dari satu tahun akan tetapi bukan bermaksud untuk membubarkan baik karena kemauan sendiri maupun menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku;
g. Menjalankan kembali perusahaan adalah mulai menjalankan kembali kegiatan perusahaan setelah dihentikan sebelumnya;
h. Memindahkan perusahaan adalah memindahkan tempat kedudukan dan atau lokasi perusahaan, atau mengalihkan pemiliknya;
i. Membubarkan perusahaan adalah menghentikan kegiatan perusahaan untuk selamalamanya;
j. Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang ketenaga kerjaan.