Correct Article 14
UU Nomor 7 Tahun 1981 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang WAJIB LAPOR KETENAGAKERJAAN DI PERUSAHAAN
Current Text
Dengan dindangkannya UNDANG-UNDANG ini, semua peraturan pelaksanaan dari UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 1953 tentang Kewajiban Melaporkan Perusahaan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Your Correction
