Correct Article 2
UU Nomor 7 Tahun 1981 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang WAJIB LAPOR KETENAGAKERJAAN DI PERUSAHAAN
Current Text
Usaha sosial dan usaha-usaha lain yang tidak berbentuk perusahaan diperlakukan sama dengan perusahaan apabila mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain sebagaimana layaknya perusahaan mempekerjakan buruh.
Your Correction
