Correct Article 5
UU Nomor 7 Tahun 1981 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang WAJIB LAPOR KETENAGAKERJAAN DI PERUSAHAAN
Current Text
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4, Menteri mengatur lebih lanjut tentang pentahapan perusahaan-perusahaan yang dikenakan wajib lapor.
Your Correction
