Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

UU Nomor 7 Tahun 1981 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang WAJIB LAPOR KETENAGAKERJAAN DI PERUSAHAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengusaha atau pengurus wajib melaporkan secara tertulis kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk selambat-lambatnya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum memindahkan, menghentikan atau membubarkan perusahaan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memuat keterangan: a. nama dan alamat perusahaan atau bagian perusahaan; b. nama dan alamat pengusaha; c. nama dan alamat pengurus perusahaan; d. tanggal memindahkan, menghentikan atau membubarkan perusahaan; e. alasan-alasan pemindahan, penghentian atau pembubaran perusahaan; f. Kewajiban-kewajiban yang telah dan akan dilaksanakan PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com terhadap buruhnya, sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku, perjanjian kerja, perjanjian perburuhan dan kebiasaan-kebiasaan setempat; g. jumlah buruh yang akan diberhentikan.
Your Correction