Correct Article 7
UU Nomor 7 Tahun 1981 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang WAJIB LAPOR KETENAGAKERJAAN DI PERUSAHAAN
Current Text
(1) Setelah menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, pengusaha atau pengurus wajib melaporkan setiap tahun secara tertulis mengenai ketenaga kerjaan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Ketentuan Pasal 6 ayat (2) berlaku pula untuk laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Your Correction
