Article 276
Untuk menjamin terselenggaranya Pelayaran, Menteri melaksanakan tugas pengawasan dan penegakan peraturan perundang-undangan di bidang Pelayaran.
57. Ketentuan Pasal277 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
UU Nomor 66 Tahun 2024
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
PENGAWASAN PELAYARAN 56. Ketentuan Pasal276 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: