Correct Article 284
UU Nomor 66 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2008 TENTANG PELAYARAN
Current Text
Setiap orang yang mengoperasikan Kapal Asing untuk mengangkut penumpang dan/ atau barang antarpulau atau antarpelabuhan di wilayah Perairan INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 11 (sebelas) tahun atau denda paling banyak kategori VII.
63. Ketentuan Pasal 337 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
