Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 284

UU Nomor 66 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2008 TENTANG PELAYARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap orang yang mengoperasikan Kapal Asing untuk mengangkut penumpang dan/ atau barang antarpulau atau antarpelabuhan di wilayah Perairan INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 11 (sebelas) tahun atau denda paling banyak kategori VII. 63. Ketentuan Pasal 337 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction