Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article II

UU Nomor 66 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2008 TENTANG PELAYARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
1 Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA melalui alat kelengkapan yang menangani bidang legislasi wajib melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan UNDANG-UNDANG ini 2 (dua) tahun setelah UNDANG-UNDANG ini diundangkan berdasarkan mekanisme yang diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai Pembentukan Peraturan Perundang- undangan. UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . . 2 _40 _ Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2O24 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 252 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA ang Perundang-undangan dan nistrasi Hukum, ttd iaS Djaman I 1
Your Correction