Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 337

UU Nomor 66 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2008 TENTANG PELAYARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengaturan mengenai di bidang Pelayaran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan undangan di bidang ketenagalerjaan. (21 Pengaturan mengenai kepelautan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG ini. 64. Di antara . . . 64. Di antara Pasal 346 dan Pasal 347 disisipkan 1 (satu) pasaI, yakni Pasal 346A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction