Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 276

UU Nomor 66 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2008 TENTANG PELAYARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk menjamin terselenggaranya Pelayaran, Menteri melaksanakan tugas pengawasan dan penegakan peraturan perundang-undangan di bidang Pelayaran. 57. Ketentuan Pasal277 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction