Article 1
Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan:
a. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;
b. Kabupaten Buol Toli-Toli, Kabupaten Poso dan Kabupaten Banggai adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi;
c. Propinsi Sulawesi Tengah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 7) menjadi UNDANG-UNDANG.