Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

UU Nomor 51 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN BUOL, KABUPATEN MOROWALI, DAN KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kabupaten Buol mempunyai batas wilayah : a. sebelah utara dengan Laut Sulawesi; b. sebelah timur dengan Propinsi Sulawesi Utara; c. sebelah selatan dengan Kecamatan Moutong, Kabupaten Donggala dan Propinsi Sulawesi Utara; dan d. sebelah barat dengan Kecamatan Baolan, Kecamatan Galang, dan Kecamatan Utara Toli-Toli, Kabupaten Toli-Toli. (2) Kabupaten Morowali mempunyai batas wilayah : a. sebelah utara dengan Kecamatan Ulu Bongka, Kecamatan Tojo, Kabupaten Poso; b. sebelah timur dengan Teluk Tolo dan Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai; c. sebelah selatan dengan Propinsi Sulawesi Tenggara dan Propinsi Sulawesi Selatan; dan d. sebelah barat dengan Kecamatan Pamona Utara dan Kecamatan Pamona Selatan, Kabupaten Poso serta Propinsi Sulawesi Selatan. (3) Kabupaten Banggai Kepulauan mempunyai batas wilayah: a. sebelah utara dengan Selat Peleng; b. sebelah timur dengan Laut Maluku; c. sebelah selatan dengan Teluk Tolo; dan d. sebelah barat dengan Selat Peleng. (4) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini. (5) Penentuan batas wilayah Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Your Correction