Correct Article 16
UU Nomor 51 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN BUOL, KABUPATEN MOROWALI, DAN KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN
Current Text
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan, pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan diselenggarakan melalui pemilihan umum lokal selambat-lambatnya satu tahun sejak peresmiannya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan terdiri atas :
a. anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang ditetapkan dari partai politik peserta pemilihan umum lokal yang dilaksanakan di Kabupaten masing-masing;
dan
b. anggota ABRI yang diangkat.
(3) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Dengan terbentuknya Kabupaten Buol, jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Toli-Toli disesuaikan dengan jumlah penduduk Kabupaten Toli-Toli, setelah dikurangi dengan jumlah penduduk Kabupaten Buol.
(5) Dengan terbentuknya Kabupaten Morowali, jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Poso disesuaikan dengan jumlah penduduk Kabupaten Poso, setelah dikurangi dengan jumlah penduduk Kabupaten Morowali.
(6) Dengan terbentuknya Kabupaten Banggai Kepulauan, jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banggai disesuaikan dengan jumlah penduduk Kabupaten Banggai, setelah dikurangi dengan jumlah penduduk Kabupaten Banggai Kepulauan.
Your Correction
