Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

UU Nomor 51 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN BUOL, KABUPATEN MOROWALI, DAN KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sementara menunggu kesiapan prasarana dan sarana yang memadai bagi ibukota Kabupaten Morowali, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), ibukota sementara ditetapkan di Kolonodale. (2) Selambat-lambatnya dalam jangka waktu lima tahun ibukota Kabupaten Morowali yang definitif difungsikan.
Your Correction