Correct Article 6
UU Nomor 51 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN BUOL, KABUPATEN MOROWALI, DAN KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN
Current Text
(1) Dengan dibentuknya Kabupaten Buol, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Buol Toli-Toli dikurangi dengan wilayah Kabupaten Buol, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Dengan dibentuknya Kabupaten Morowali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Poso dikurangi dengan Kabupaten Morowali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(3) Dengan dibentuknya Kabupaten Banggai Kepulauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Banggai dikurangi dengan wilayah Kabupaten Banggai Kepulauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Your Correction
