Article 1
Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
2. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung adalah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
3. Propinsi Sumatera Selatan adalah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Propinsi Sumatera Selatan.
4. Kabupaten Bangka, Kabupaten Belitung, dan Kota Pangkal Pinang adalah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 4 Tahun 1956, UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 5 Tahun 1956, dan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja dalam lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan sebagai UNDANG-UNDANG.