Correct Article 17
UU Nomor 5 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN BANGKA SELATAN, KABUPATEN BANGKA TENGAH, KABUPATEN BANGKA BARAT, DAN KABUPATEN BELITUNG TIMUR DI PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
Current Text
(1) Dana yang diperlukan untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat dibebankan kepada Kabupaten Bangka dan Kabupaten Belitung sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Belitung Timur.
(2) Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari sebagian Pendapatan Asli Daerah dan Dana Alokasi Umum Kabupaten Bangka dan Kabupaten Belitung, serta Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak Kabupaten Bangka dan Kabupaten Belitung yang diterima dari Pemerintah dan Provinsi.
(3) Pembagian ...
(3) Pembagian secara proporsional dana yang bersumber dari Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Bupati Bangka atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bangka dan Bupati Belitung atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Belitung.
(4) Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengalokasikan anggaran biaya melalui Anggaran Penda- patan dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk menunjang kegiatan pemerintahan dan pembangunan sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Belitung Timur.
Your Correction
