Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

UU Nomor 5 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN BANGKA SELATAN, KABUPATEN BANGKA TENGAH, KABUPATEN BANGKA BARAT, DAN KABUPATEN BELITUNG TIMUR DI PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kabupaten Bangka Selatan mempunyai batas wilayah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Sungai Selan dan Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah; b. sebelah timur berbatasan dengan Selat Gaspar; c. sebelah selatan berbatasan dengan Laut Jawa dan Selat Bangka; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Selat Bangka. (2) Kabupaten Bangka Tengah mempunyai batas wilayah : a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka dan Kota Pangkal Pinang; b. sebelah timur berbatasan dengan Laut Natuna; c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Toboali, Kecamatan Air Gegas, Kecamatan Payung, dan Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Selat Bangka. (3) Kabupaten Bangka Barat mempunyai batas wilayah : a. sebelah utara berbatasan dengan Laut Natuna; b. sebelah timur berbatasan dengan Teluk Kelabat, Kecamatan Bakam, Kecamatan Puding Besar, dan Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka; c. sebelah selatan berbatasan dengan Selat Bangka; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Selat Bangka. (4) Kabupaten ... (4) Kabupaten Belitung Timur mempunyai batas wilayah: a. sebelah utara berbatasan dengan Laut Natuna; b. sebelah timur berbatasan dengan Selat Karimata; c. sebelah selatan berbatasan dengan Laut Jawa; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Sijuk, Kecamatan Badau, dan Kecamatan Membalong Kabupaten Belitung. (5) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) digambarkan dalam peta wilayah administrasi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini. (6) Penentuan batas wilayah Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Belitung Timur secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Your Correction