Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

UU Nomor 5 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN BANGKA SELATAN, KABUPATEN BANGKA TENGAH, KABUPATEN BANGKA BARAT, DAN KABUPATEN BELITUNG TIMUR DI PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Belitung Timur, Penjabat Bupati Bangka Selatan, Penjabat Bupati Bangka Tengah, Penjabat Bupati Bangka Barat, dan Penjabat Bupati Belitung Timur diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama PRESIDEN berdasarkan usul Gubernur Kepulauan Bangka Belitung dengan masa jabatan 1 (satu) tahun. (2) Menteri Dalam Negeri atas nama PRESIDEN berdasarkan usul Gubernur Kepulauan Bangka Belitung dapat mengangkat penjabat bupati untuk masa jabatan berikutnya. (3) Peresmian Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Belitung Timur, serta pelantikan Penjabat Bupati dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama PRESIDEN paling lambat 2 (dua) bulan setelah UNDANG-UNDANG ini diundangkan. (4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Kepulauan Bangka Belitung untuk melantik Penjabat Bupati Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Belitung Timur. (5) Menteri ... (5) Menteri Dalam Negeri dan/atau Gubernur Kepulauan Bangka Belitung melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap kinerja penjabat bupati dalam melaksanakan tugas pemerintahan, proses pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan pemilihan bupati dan wakil bupati.
Your Correction