Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

UU Nomor 5 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN BANGKA SELATAN, KABUPATEN BANGKA TENGAH, KABUPATEN BANGKA BARAT, DAN KABUPATEN BELITUNG TIMUR DI PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Belitung Timur dipilih dan disahkan seorang Bupati dan Wakil Bupati, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, paling lambat 6 (enam) bulan setelah peresmian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah hasil Pemilihan Umum Tahun 2004.
Your Correction