Correct Article 7
UU Nomor 5 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN BANGKA SELATAN, KABUPATEN BANGKA TENGAH, KABUPATEN BANGKA BARAT, DAN KABUPATEN BELITUNG TIMUR DI PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
Current Text
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, dan Kabupaten Bangka Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Bangka dikurangi dengan wilayah Kabupaten Bangka Selatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, wilayah Kabupaten Bangka Tengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dan wilayah Kabupaten Bangka Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(2) Dengan terbentuknya Kabupaten Belitung Timur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Belitung dikurangi dengan wilayah Kabupaten Belitung Timur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Your Correction
