Article 1
Ordonansi pajak perseroan 1925 (Staatsblad 1925 No. 319, sebagaimana kemudian telah diubah, terakhir dengan UNDANG-UNDANG No. 1 tahun 1954 (Lembaran Negara tahun 1954 No, 8), diubah lagi seperti berikut:
Pasal 11 diganti dengan pasal baru, diberi nomer 10 dan 11 yang berbunyi seperti berikut: