Correct Article 11
UU Nomor 36 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1954 tentang PENETAPAN TARIP PAJAK PERSEROAN
Current Text
(1) Dari perseroan terbatas dan perseroan komanditer yang terbagi atas saham-saham yang didirikan setelah 1 Januari 1950, maka keuntungan yang dikenakan pajak Yang didapat dari perusahaan mengenai masa lima tahun setelah pendiriannya dan tidak ditutup sebelum 1 Juli 1953 dikenakan pajak menurut tarip seperti dibawah ini:
[Catatan Penyunting: Didalam dokumen ini terdapat format gambar
(2) Untuk menyelenggarakan ayat 1 pasal ini, maka keuntungan yang dikenakan pajak dibulatkan ke bawah hingga jumlah penuh sebesar Rp.
100,-
(3) Ketentuan pada ayat 1 tidak dilakukan, jika pada waktu pendirian perseroan yang dimaksud pada ayat tersebut dimasukkan suatu perusahaan yang dijalankan di INDONESIA atau sebagian atau lebih bagian dari perusahaan sedemikian itu yang berdiri sendiri, kecuali jika semua yang dimasukkan dalam bentuk seperti itu adalah kepunyaan seorang atau lebih manusia pribadi.
(4) Jika suatu perseroan seperti dimaksud pada ayat 1 setelah pendiriannya membeli suatu perusahaan yang dijalankan di INDONESIA atau sebagian atau lebih bagian-bagian yang berdiri sendiri dari perusahaan seperti itu, - baik sebagian pemasukan (in-breng) maupun sebagai lainnya - maka apa yang ditentukan pada ayat 1 tidak dilakukan terhadap keuntungan yang dikenakan pajak mengenai masa-masa yang permulaannya jatuh pada saat setelah pembelian, kecuali jika yang menjual adalah seorang manusia pribadi.
(5) Untuk melakukan ayat 3 dan 4 masing-masing tidak dianggap seperti pemasukan (inbreng) atau penyerahan oleh seorang manusia pribadi, pemasukan atau penyerahan suatu perusahaan atau sebagian atau lebih bagian-bagian yang berdiri dari suatu perusahaan yang dalam 2 tahun sebelum saat pemasukan atau penyerahan dimiliki oleh suatu badan seperti ditentukan dalam pasal 1, ayat 1 dibawah ke 1, ke 2 dan ke 3 dari ordonansi ini.
Your Correction
