Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

UU Nomor 36 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1954 tentang PENETAPAN TARIP PAJAK PERSEROAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ayat 1. Pertama harus dijawab pertanyaan perseroan-perseroan manakah yang harus dimasukkan dalam tarip khusus. Oleh karena ketentuan tentang "perusahaan-perusahaan nasional yang lemah" sukar dipergunakan, maka Pemerintah beranggapan untuk memindahkan titik-berat kepada usia dari perusahaan. Oleh sebab itu peraturan sekarang ini bertujuan mengadakan pengurangan pajak untuk perusahaan-perusahaan yang baru. Dengan demikian maka secara praktis telah dipenuhi maksud amendemen Jaswadi dan lain daripada itu peraturan termaksud menjadi dorongan umum untuk penanaman modal dalam perusahaan-perusahaan baru yang sangat penting artinya untuk pembangunan ekonomi di INDONESIA. Masa selama mana suatu perseroan masih dapat dipandang sebagai baru, selaras dengan peraturan pembebasan untuk perkumpulan-perkumpulan koperasi (pasal la huruf c dari UNDANG-UNDANG Pajak Perseroan 1925) telah ditetapkan selama lima tahun. Dipandang pantas untuk tidak semata-mata memberi kelonggaran kepada perseroan-perseroan yang didirikan sesudah berlakunya UNDANG-UNDANG ini, tetapi untuk menganggap semua perseroan-perseroan yang didirikan sesudahnya penyerahan kedaulatan sebagai "new comers". Berhubung dengan kenyataan bahwa sudah semestinya peraturan ini tidak akan berlaku surut, maka perseroan-perseroan yang didirikan sebelum 1 Juli 1952 hanya dapat merasakan manfaatnya kelonggaran pajak selama kurang dari lima tahun. Dalam hal ini hendaknya dapat dimaklumi bahwa perseroan-perseroan ini, bilamana mereka mengadakan penanaman- penanaman modal, dalam tahun-tahun pertama sesudah pendiriannya dapat menekan pajak yang harus dibayarnya menurut pasal-pasal 9 dan 10 dari putusan penghapusan Pajak Perseroan 1953. Oleh karena yang dimaksudkan ialah untuk memberi dorongan kepada perusahaan-perusahaan dagang yang biasa maka pasal 11 hanya berlaku untuk perseroan-perseroan terbatas dan perseroan komanditer yang mengeluarkan saham; terhadap perkumpulan-perkumpulan koperasi dapat ditunjuk pada pembebasan seluruhnya dalam pasal la huruf c dari UNDANG-UNDANG Pajak Perseroan 1925. Dalam tarip yang telah diterima oleh Parlemen hanya diadakan suatu perubahan yang kecil berhubung dengan tidak keseimbangan yang terlihat pada tarip tersebut. Hal ini disebabkan oleh karena untuk bagian-bagian keuntungan sejumlah Rp. 500 000 dan kurang persentase pajak selalu meningkat dengan 5 sedangkan di atas Rp. 500 000 dengan 21/2, maka oleh karena itu pada peralihannya terdapat perloncatan sebesar 71/2 (35% - 421/2%). Dalam tarip yang disusun sekarang perloncatan sebesar 71/2% diturunkan sampai 5% dengan menyisipkan tingkatan tarip yang istimewa. Ayat 3, 4 dan 5. Saat pendirian menurut hukum pada umumnya tidak akan memberi kesangsian . Akan tetapi bukan maksudnya bahwa perseroan-perseroan terbatas yang telah berdiri bertahun-tahun lamanya dengan pemasukan dari perusahaan di INDONESIA ataupun satu atau lebih bagian-bagian perusahaan yang berdiri sendiri di dalam perseroan terbatas yang baru akan memperoleh kelonggaran pajak selama lima tahun. Pertimbangan inilah yang menjadi dasar dari apa yang ditetapkan dalam ayat-ayat 3, 4 dan 5. Ayat 3 mengatur hal yang paling mudah yakni pemasukan yang langsung dan nyata dari suatu perusahaan yang telah ada. Dalam hal itu tidak dapat dikatakan tentang adanya perusahaan baru dan tarip yang dikurangkan pada asasnya tidak berlaku untuknya. Akan tetapi bilamana pada seorang manusia pribadi atau lebih yang hingga kini menjalankan sendiri perusahaan yang memberi keuntungan sedang pada sesuatu saat terjadi kesempatan untuk - pada umumnya dengan bantuan modal dari pihak ketiga - memajukan perusahaannya dalam bentuk perseroan terbatas ke arah perkembangan yang lebih besar maka adalah selaras dengan maksud kelonggaran pajak tersebut juga dalam hal ini memberikan keistimewaan. Maka oleh karena itu pada akhir ayat 3 ditetapkan, bahwa semata-mata pemasukan oleh seorang manusia pribadi dianggap sebagai suatu pengecualian atas pengecualian pada peraturan pokok, sehingga peraturan pokok itu berlaku, pun juga tarip yang diturunkan. Ayat 4 memuat peraturan untuk peristiwa di mana perseroan terbatas lama memasukkan atau memindahkan perusahaannya ataupun satu atau lebih bagian-bagian dari perusahaannya yang berdiri sendiri tidak pada seketika perseroan baru itu didirikan, tetapi beberapa waktu sesudahnya. Pada akhir kata diadakan pula pengecualian yang sama seperti dalam ayat ketiga. Ayat 5 mencegah supaya seorang manusia pribadi tidak bertindak sebagai kedok. Dengan tidak adanya ketentuan ini perseroan terbatas lama dapat memindahkan perusahaannya kepada seorang manusia pribadi yang kemudian memasukkan atau memindahkannya dalam/kepada perseroan baru. Jangka waktu antara pemindahan kepada seorang manusia pribadi dan pemasukan atau pemindahan dalam/kepada perseroan baru telah ditentukan dua tahun, oleh karena dapat dianggap bahwa dalam hal jangka waktu yang lebih lama, pemindahan itu tidak dilangsungkan dari sudut penghematan pajak. Dalam theori ada kemungkinan juga bahwa barang sesuatu telah terjadi dalam waktu yang lampau, sehingga penghindaran diri dari pajak tidak dapat menjadi alasan. Dalam hal ini perseroan terbatas baru tidak mempunyai hak apapun juga terhadap tarip yang diturunkan hal mana dapat diterimanya berdasarkan pertimbangan bahwa dapat dikatakan adanya perusahaan lama dalam suasana perseroan, meskipun terhadap bentuk hukumnya telah terjadi suatu pemutusan selama kurang dari dua tahun. Tarip yang dikurangkan dalam pasal 11 dimaksudkan untuk perusahaan baru dan pengecualiannya yang diadakan untuk seorang manusia pribadi harus dipergunakan sedikit mungkin.
Your Correction