Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

UU Nomor 36 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1954 tentang PENETAPAN TARIP PAJAK PERSEROAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Daya berlaku surut dari UNDANG-UNDANG ini sudah selayaknya dibatasi oleh kenyataan bahwa untuk masa yang berakhir sebelum 30 Juni 1952 tarip pajak perseroan telah ditetapkan.
Your Correction