Correct Article 2
UU Nomor 36 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1954 tentang PENETAPAN TARIP PAJAK PERSEROAN
Current Text
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan untuk pertama kalinya dijalankan terhadap penetapan pajak perseroan mengenai masa yang berakhir pada suatu saat antara 30 Juni 1952 dan 1 Juli 1953.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 10 Desember 1954.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SUKARNO.
MENTERI KEUANGAN,
ONG ENG DIE.
Diundangkan pada tanggal 15 Desember 1954.
MENTERI KEHAKIMAN,
DJODY GONDOKUSUMO.
MEMORI PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 1954 TENTANG PENETAPAN TARIP PAJAK PERSEROAN
UMUM.
Pada tanggal 27 Desember 1952 telah diajukan dengan Amanat PRESIDEN kepada Parlemen suatu rancangan UNDANG-UNDANG untuk MENETAPKAN tarip pajak perseroan untuk tahun 1953.
Tarip yang diusulkan adalah sebagai berikut:
Bagian keuntungan yang besarnya Rp. 1/2 juta dan kurang 40% Lebih dari Rp. 1/2 juta sampai dengan Rp. 1 juta
421/2% Lebih dari Rp. 1 juta sampai dengan Rp. 11/2 juta
45% Lebih dari Rp. 11/2 juta sampai dengan Rp.2 juta
471/2% Lebih dari Rp. 2 juta sampai dengan Rp. 21/2 juta
50% Lebih dari Rp. 21/2 juta
521/2%
Untuk memperkokoh kedudukan perusahaan-perusahaan nasional yang lemah, tarip ini oleh Parlemen telah dirubah sebagai berikut:
Bagian keuntungan yang besarnya Rp. 100.000 dan kurang 25% Lebih dari Rp. 100.000 sampai dengan Rp. 250.000
30% Lebih dari Rp. 250.000 sampai dengan Rp. 500.000
35% Lebih dari Rp. 500.000 dan sebagainya (selanjutnya seperti di atas).
Karena sesuatu hal rancangan UNDANG-UNDANG itu telah dicabut oleh Pemerintah dengan Amanat PRESIDEN tanggal 20 Oktober 1953 No. 3159/HK/53 dan diganti dengan rancangan baru. Agaknya amendemen itu ada berbeda sedemikian jauh daripada tujuan yang dimaksudkan oleh para pengusul amendemen termaksud.
Pengurangan tarip untuk bagian keuntungan sebesar Rp. 500.000 dan kurang yang tercantum dalam perubahan itu tidak hanya akan bermanfaat untuk perusahaan-perusahaan nasional yang lemah tapi juga untuk semua perseroan; pun juga perseroan-perseroan yang mempunyai keuntungan lebih dari Rp. 500 000. Penglaksanaan perubahan tersebut untuk Negara akan berarti suatu kehilangan penghasilan yang menurut taksiran berjumlah lebih daripada Rp. 100 juta.
Maka daripada itu Pemerintah telah mencari penyelesaian yang lebih
memuaskan dan dalam hal ini menurut pendapatnya telah cukup, apabila diadakan dua tarip yang berdampingan yakni suatu tarip umum dan suatu tarip khusus untuk perseroan-perseroan yang tertentu.
Tarip yang umum adalah sama dengan yang dimuat dalam usul Pemerintah dahulu, tarip yang khusus adalah hampir sama dengan tarip dalam amendemen yang diusulkan oleh Jaswadi. Menurut pasal 11 dari UNDANG-UNDANG Pajak perseroan tahun 1925 yang sekarang berlaku jumlah pajak adalah sebesar 10 %; atas jumlah itu dahulu dikenakan pemungutan tambahan tahunan. Mulai dari tahun 1952 peraturan pemungutan tambahan telah diganti dengan penetapan tarip penuh dengan UNDANG-UNDANG.
Pada permulaannya dalam hal ini menurut pengalaman yang sudah-sudah telah dipikirkan tentang penetapan tahunan (lihat UNDANG-UNDANG No. 5 tahun 1953 untuk MENETAPKAN UNDANG-UNDANG Darurat No. 2 tahun 1952).
Setelah dipertimbangkan dengan masak-masak maka dianggap tidak ada alasan untuk mengadakan tindakan lain terhadap tarip pajak perseroan daripada terhadap tarip lain seperti tarip pajak peralihan, pajak upah, pajak penjualan dan sebagainya.
Selanjutnya adalah menjadi maksud pula untuk mengatur berlakunya tarip khusus selama beberapa tahun dari umur perseroan-perseroan yang tertentu, hal mana Mengingat pada hubungan antara tarip biasa dan tarip khusus, adalah kurang baik untuk menggabungkannya dengan penetapan tarip tahunan.
Maka daripada itu dalam rancangan UNDANG-UNDANG tersebut tarip-tarip telah dimuatkan dalam UNDANG-UNDANG Pajak Perseroan sendiri.
PASAL DEMI PASAL
Your Correction
