Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

UU Nomor 36 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1954 tentang PENETAPAN TARIP PAJAK PERSEROAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kecuali apa yang ditentukan dalam pasal 11, maka pajak dihitung menurut tarip dibawah ini: [Catatan Penyunting: Didalam dokumen ini terdapat format gambar (2) Untuk menyelenggarakan ayat 1 ini, maka keuntungan yang dikenakan pajak dibulatkan kebawah hingga jumlah penuh sebesar Rp. 100,-
Your Correction