Correct Article 10
UU Nomor 36 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1954 tentang PENETAPAN TARIP PAJAK PERSEROAN
Current Text
(1) Kecuali apa yang ditentukan dalam pasal 11, maka pajak dihitung menurut tarip dibawah ini:
[Catatan Penyunting: Didalam dokumen ini terdapat format gambar
(2) Untuk menyelenggarakan ayat 1 ini, maka keuntungan yang dikenakan pajak dibulatkan kebawah hingga jumlah penuh sebesar Rp. 100,-
Your Correction
