Article 1
(1) Pada hari UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku "Indische Muntwet 1912" (Staatsblad Negeri Belanda No. 325, Staatsblad INDONESIA No. 610) seperti kemudian telah diubah dan ditambah, terakhir dengan ordonansi tertanggal 23 Nopember 1944 (Staatsblad INDONESIA No. 6), dihentikan berlakunya, akan tetapi ketentuan-ketentuan yang bersangkutan tetap berlaku sepanjang dan selama seperti yang ditetapkan dalam Pasal-pasal yang berikut ini.
(2) Sisa kekayaan Dana (Dana Uang), yang dibentuk berdasarkan Pasal 4 "Indische Muntwet 1912", diurus oleh Menteri Keuangan menurut peraturan yang akan ditetapkan tersendiri, sedangkan kewajiban-kewajiban yang masih ada timbal-balik antara Dana tersebut dan Negara ditiadakan.