Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

UU Nomor 27 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1953 tentang PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG PENGHENTIAN BERLAKUNYA "INDISCHE MUNTWET 1912" DAN PENETAPAN PERATURAN BARU TENTANG MATA UANG" (UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 20 TAHUN 1951 (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 95 TAHUN 1951) SEBAGAI UNDANG-UNDANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ayat 1. "Indische Muntwent 1912" bersama ini dihentikan berlakunya dan tidak dicabut, oleh karena dibutuhkan waktu peralihan sampai tercapai keadaan, dimana uang logam "lama" seluruhnya telah hilang dari peredaran. (lihat Pasal 2 dan Pasal 3 ayat 2). Sepanjang ketentuan-ketentuan dalam "Indische Muntwet 1912" harus diganti dengan yang baru, maka hal ini terjadi dalam pasal-pasal yang berikut; dalam pada itu diambil pedoman bahwa sebanyak mungkin dasar-dasar umum dengan konkrit dimuat dalam UNDANG-UNDANG, sedangkan peraturan pelaksanaannya lebih dari yang sudah diserahkan kepada menteri Keuangan; dalam penjelasan mengenai pasal-pasal yang berikut hal ini akan diterangkan lebih lanjut. Ayat 2. Ayat ini MENETAPKAN perlakuan terhadap, apa yang disebut Dana Uang, yang pembubarannya ditentukan dalam pasal ini, sedangkan suatu Dana Uang baru tidak akan didirikan. Hal ini perlu diterangkan lebih lanjut. UNDANG-UNDANG yang lama, Pasal 4, mengadakan suatu rekening, yang berbunyi: "Dana dari untung bersih, yang didapat dari pembuatan uang untuk Hindia Belanda" (apa yang disebut Dana Uang). Untuk Dana ini dibukukan keuntungan yang didapat dari pembuatan uang dan pada Dana tersebut dibebankan kerugian yang diderita berhubung dengan peleburan uang. Menurut sistim ini pembuatan uang dimasukkan sebagai pendapatan dalam anggaran belanja sampai jumlah harga nominalnya dan ongkosnya serta keuntungan yang diserahkan kepada Dana Uang dimasukkan sebagai pengeluaran, sehingga akhirnya anggaran belanja menjadi "bersih". Dalam hal peleburan uang terjadi sebaliknya, sedangkan dalam hal melebur dan membuat lagi uang itu kedua peristiwa tersebut terjadi bersama-sama. Hasil dari tindakan ini ialah bahwa pada saat ini tidak terhitung utang dan piutang terhadap Negara yang masih harus dibukukan secara formil. Dana uang itu mempunyai kekayaan yang agak besar juga (nominal dalam obligasi Negara dan surat perbendaharaan kira-kira f. 53 juta di Negeri Belanda dan kira-kira Rp. 3 juta di INDONESIA), yang harus diselesaikan oleh Menteri Keuangan dan dengan begitu akhirnya akan menguntungkan anggaran belanja. Dalam pada itu adalah menjadi maksud untuk memberati sisa kekayaan itu pada azasnya pertama-tama dengan ongkos-ongkos pembuatan uang logam INDONESIA yang baru, dengan jalan membayarkan uang dari Dana Uang kepada anggaran belanja dan kemudian membayarkan uang lain untuk memperkuat keuangan Negara; di samping itu ada maksud untuk menyerahkan hasil penjualan logam uang (perak) di luar negeri kepada kekayaan Dana tersebut. Selanjutnya ada maksud pula tidak mendirikan Dana Uang baru, oleh karena administrasi pengeluaran uang logam baru akan disamakan dengan cara yang dilakukan terhadap uang kertas Pemerintah. Dengan demikian harga nominal uang yang beredar akan dimasukkan dalam utang Negara berjangka pendek. Cara baru yang diusulkan adalah lebih baik dari yang lama oleh karena sederhananya; cara yang lama yang menghendaki kesempurnaan yang memerlukan macam-macam pembukuan administratif dalam anggaran dan tata usaha comptabel istimewa yang sangat sulit, tidaklah dipakai lagi.
Your Correction