Correct Article 2
UU Nomor 27 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1953 tentang PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG PENGHENTIAN BERLAKUNYA "INDISCHE MUNTWET 1912" DAN PENETAPAN PERATURAN BARU TENTANG MATA UANG" (UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 20 TAHUN 1951 (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 95 TAHUN 1951) SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Current Text
Masih sebulan sesudah UNDANG-UNDANG ini berlaku uang "lama" tetap mempunyai sifat alat pembayaran yang sah, jadi masih dapat dipakai sepenuhnya dalam peredaran uang.
Sesudah tanggal itu uang "lama" tidak dapat lagi dipakai sebagai alat pembayaran yang sah, kecuali untuk pembayaran kepada Kas Negeri, dan mulai saat yang akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan uang itu dapat ditukarkan jadi tidak untuk pembayaran pada Kas Negeri.
Ini berlaku terhadap uang emas, uang perak dan uang nekel yang "lama".
Untuk sementara dipandang perlu tidak menghapuskan uang tembaga sebagai alat pembayaran yang sah, oleh karena uang sen itu juga dengan resmi tetap dipertahankan sebagai satuan hitung yang terkecil dan belum dapat disediakan uang sen INDONESIA yang baru.
Your Correction
