Correct Article 7
UU Nomor 27 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1953 tentang PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG PENGHENTIAN BERLAKUNYA "INDISCHE MUNTWET 1912" DAN PENETAPAN PERATURAN BARU TENTANG MATA UANG" (UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 20 TAHUN 1951 (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 95 TAHUN 1951) SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Current Text
(1). Memberikan atau menerima uang logam dan uang kertas Pemerintah lain dari yang tersebut dalam Pasal 5, sebagai pembayaran di INDONESIA, dilarang, kecuali berdasarkan ketentuan di dalam Pasal 11.
(2). Uang logam yang palsu, dipalsukan atau rusak tidak diterima untuk pembayaran pada Kas-kas Negara. Tidak seorang pun dapat diwajibkan menerima uang-uang ini. Dalam arti uang logam rusak tidak termasuk uang yang semata-mata karena lama dipakai ternyata menjadi kurang timbangannya.
(3). Uang kertas Pemerintah yang palsu atau dipalsukan tidak diterima untuk pembayaran pada Kas-kas Negara. Untuk uang kertas Pemerintah yang hilang atau hancur sekali-kali tidak diberikan penggantian kerugian. Untuk bagian-bagian dari uang kertas Pemerintah (uang kertas Pemerintah yang rusak) tidak diberikan pengganti kerugian kecuali dengan jaminan-jaminan sedemikian rupa yang dianggap perlu oleh Menteri Keuangan untuk menghindarkan kerugian bagi Negara.
(4). Pegawai Negeri yang berkewajiban menerima uang untuk Kas badan-badan atau lembaga-lembaga Pemerintan diharuskan menyita uang logam dan uang kertas Pemerintah yang masuk dan diduga palsu atau dipalsukan dan dengan segera harus memberitahukan hal ini kepada jaksa dengan menyerahkan uang tersebut.
Your Correction
