Correct Article 10
UU Nomor 27 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1953 tentang PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG PENGHENTIAN BERLAKUNYA "INDISCHE MUNTWET 1912" DAN PENETAPAN PERATURAN BARU TENTANG MATA UANG" (UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 20 TAHUN 1951 (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 95 TAHUN 1951) SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Current Text
Tiap perbuatan yang mengenai uang atau mempunyai tujuan pembayaran ataupun kewajiban yang harus dipenuhi dengan uang, jika dilakukan di INDONESIA, dianggap dilakukan dengan uang rupiah INDONESIA, kecuali jika dengan tegas diadakan ketentuan lain dan kecuali yang ditetapkan dalam Pasal 11.
Your Correction
