Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

UU Nomor 27 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1953 tentang PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG PENGHENTIAN BERLAKUNYA "INDISCHE MUNTWET 1912" DAN PENETAPAN PERATURAN BARU TENTANG MATA UANG" (UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 20 TAHUN 1951 (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 95 TAHUN 1951) SEBAGAI UNDANG-UNDANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penarikan uang yang termaksud dalam Pasal 2 ayat 1 dari peredaran akan diatur lebih lanjut dan selekasnya oleh Menteri Keuangan. (2) Penarikan uang tersebut dari peredaran berakibat bahwa uang itu tidak dapat lagi dipakai untuk pembayaran kepada Kas Negeri, akan tetapi masih dapat ditukarkan pada Kas Negeri selama suatu waktu yang terbatas.
Your Correction