Article 1
Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan :
1. Lalu Lintas Devisa adalah perpindahan aset dan kewajiban finansial antara penduduk dan bukan penduduk termasuk perpindahan aset dan kewajiban finansial luar negeri antar penduduk;
2. Devisa adalah aset dan kewajiban finansial yang digunakan dalam transaksi internasional;
3. Penduduk adalah orang, badan hukum, atau badan lainnya, yang berdomisili atau berencana berdomisili di INDONESIA sekur (satu) tahun, termasuk perwakilan dan staf diplomatik Republik INDONESIA di luar negeri;
4. Sistem Nilai Tukar adalah sistem yang digunakan untuk pembetunkan harga mata uang rupiah terhadap mata uang asing.