Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

UU Nomor 24 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999 tentang LALU LINTAS DEVISA DAN SISTEM NILAI TUKAR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Penduduk dapat dengan bebas memiliki dan menggunakan Devisa. (2) Penggunaan Devisa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk keperluan transaksi di dalam negeri, wajib memperhatikan ketentuan mengenai alat pembayaran yang sah sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG tentang Bank INDONESIA.
Your Correction