Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

UU Nomor 24 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999 tentang LALU LINTAS DEVISA DAN SISTEM NILAI TUKAR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Barangsiapa dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) diancam dengan pidana denda sekurang-kurangnya Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Your Correction