Correct Article 7
UU Nomor 24 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999 tentang LALU LINTAS DEVISA DAN SISTEM NILAI TUKAR
Current Text
(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Bank INDONESIA berwenang MENETAPKAN sanksi administratif terhadap Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa :
a. teguran tertulis; atau
b. denda; atau
c. pencabutan atau pembatalan izin usaha oleh instansi yang berwenang apabila pelanggaran dilakukan oleh badan usaha.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Bank INDONESIA.
Your Correction
