Correct Article 5
UU Nomor 24 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999 tentang LALU LINTAS DEVISA DAN SISTEM NILAI TUKAR
Current Text
(1) Bank INDONESIA mengajukan Sistem Nilai Tukar untuk ditetapkan oleh Pemerintah.
(2) Bank INDONESIA melaksanakan kebijakan nilai tukar berdasarkan Sistem Nilai Tukar sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pelaksaaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Bank INDONESIA.
Your Correction
