Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

UU Nomor 24 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999 tentang LALU LINTAS DEVISA DAN SISTEM NILAI TUKAR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka penerapan prinsip kehati-hatian, Bank INDONESIA menetapkabn ketentuan atas berbagai jenis transaksi Devisa yang dilakukan oleh bank. (2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bank INDONESIA.
Your Correction