BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN DAERAH
(1) Di Daerah dibentuk DPRD sebagai Badan Legislatif Daerah dan Pemerintah Daerah sebagai Badan Eksekutif Daerah.
(2) Pemerintah Daerah terdiri atas Kepala Daerah beserta perangkat Daerah lainnya.
Kedudukan, susunan, tugas, wewenang, hak, keanggotaan, pimpinan, dan alat kelengkapan DPRD diatur dengan UNDANG-UNDANG.
(1) DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat di Daerah merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi berdasarkan Pancasila.
(2) DPRD sebagai Badan Legislatif Daerah berkedudukan sejajar dan menjadi mitra dari Pemerintah Daerah.
(1) Keanggotaan DPRD dan jumlah anggota DPRD ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Alat kelengkapan DPRD terdiri atas pimpinan, komisi-komisi, dan panitia-panitia.
(3) DPRD membentuk fraksi-fraksi yang bukan merupakan alat kelengkapan DPRD.
(4) Pelaksanaan ketentuan, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), diatur dengan Peraturan Tata Tertib DPRD.
(1) DPRD mempunyai tugas dan wewenang :
a. memilih Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota;
b. memilih anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat dari Utusan Daerah;
c. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, atau Walikota/Wakil Walikota;
d. bersama dengan Gubernur, Bupati, atau Walikota membentuk Peraturan Daerah;
e. bersama dengan Gubernur, Bupati atau Walikota MENETAPKAN Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
f. melaksanakan pengawasan terhadap :
1) pelaksanaan Peraturan Daerah dan peraturan perundang-undangan lain;
2) pelaksanaan Keputusan Gubernur, Bupati, dan Walikota;
3) pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
4) kebijakan Pemerintah Daerah; dan
5) pelaksanaan kerja sama internasional di Daerah.
g. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah terhadap rencana perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan Daerah; dan
h. menampung dan menindaklanjuti aspirasi Daerah dan masyarakat.
(2) Pelaksanaan tugas dan wewenang, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD.
(1) DPRD mempunyai hak :
a. meminta pertanggungjawaban Gubernur, Bupati, dan Walikota;
b. meminta keterangan kepada Pemerintah Daerah;
c. mengadakan penyelidikan;
d. mengadakan perubahan atas Rancangan Peraturan Daerah;
e. mengajukan pernyataan pendapat;
f. mengajukan Rancangan Peraturan Daerah;
g. menentukan Anggaran Belanja DPRD; dan
h. MENETAPKAN Peraturan Tata Tertib DPRD.
(2) Pelaksanaan hak, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD.
(1) DPRD dalam melaksanakan tugasnya berhak meminta pejabat negara, pejabat pemerintah, atau warga masyarakat untuk
memberikan keterangan tentang suatu hal yang perlu ditangani demi kepentingan negara, bangsa, pemerintahan, dan pembangunan.
(2) Pejabat negara, pejabat pemerintah, atau warga masyarakat yang menolak permintaan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun karena merendahkan martabat dan kehormatan DPRD.
(3) Pelaksanaan hak, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD.
(1) Anggota DPRD mempunyai hak :
a. pengajuan pertanyaan;
b. protokoler; dan
c. keuangan/administrasi.
(2) Pelaksanaan hak, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD.
DPRD mempunyai kewajiban :
a. mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
b. mengamalkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945, serta mentaati segala peraturan perundang-undangan;
c. membina demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
d. meningkatkan kesejahteraan rakyat di Daerah berdasarkan demokrasi ekonomi; dan
e. memperhatikan dan menyalurkan aspirasi, menerima keluhan dan pengaduan masyarakat, serta memfasilitasi tindak lanjut penyelesaiannya.
(1) DPRD mengadakan rapat secara berkala sekurang-kurangnya enam kali dalam setahun.
(2) Kecuali yang dimaksud pada ayat
(1), atas permintaan sekurang-kurangnya seperlima dari jumlah anggota atau atas permintaan Kepala Daerah, Ketua DPRD dapat mengundang anggotanya untuk mengadakan rapat selambat-lambatnya dalam waktu satu bulan setelah permintaan itu diterima.
(3) DPRD mengadakan rapat atas undangan Ketua DPRD.
(4) Pelaksanaan ketentuan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Tata Tertib DPRD.
Peraturan Tata Tertib DPRD ditetapkan dengan Keputusan DPRD.
Rapat-rapat DPRD bersifat terbuka untuk umum, kecuali yang dinyatakan tertutup berdasarkan Peraturan Tata Tertib DPRD atau atas kesepakatan di antara pimpinan DPRD.
Rapat tertutup dapat mengambil keputusan, kecuali mengenai :
a. pemilihan Ketua/Wakil Ketua DPRD;
b. pemilihan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;
c. pemilihan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Utusan Daerah;
d. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
e. penetapan perubahan dan penghapusan pajak dan retribusi;
f. utang piutang, pinjaman, dan pembebanan kepada Daerah;
g. Badan Usaha Milik Daerah;
h. penghapusan tagihan sebagian atau seluruhnya;
i. persetujuan penyelesaian perkara perdata secara damai; dan
j. kebijakan tata ruang.
Anggota DPRD tidak dapat dituntut di pengadilan karena pernyataan dan atau pendapat yang dikemukakan dalam rapat DPRD, baik terbuka maupun tertutup, yang diajukannya secara lisan atau tertulis, kecuali jika yang bersangkutan mengumumkan ada yang disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan atau hal-hal yang dimaksud oleh ketentuan mengenai pengumuman rahasia negara dalam buku Kedua Bab I Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Pidana.
(1) Tindakan penyidikan terhadap anggota DPRD dapat dilaksanakan atas persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri bagi anggota DPRD Propinsi dan Gubernur bagi anggota DPRD Kabupaten dan Kota, kecuali jika yang bersangkutan tertangkap tangan melakukan tindak pidana.
(2) Dalam hal anggota DPRD tertangkap tangan melakukan tindak pidana, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selambat-lambatnya dalam tempo 2 kali 24 jam diberitahukan secara tertulis kepada Menteri Dalam Negeri dan/atau Gubernur.
(1) Sekretariat DPRD membantu DPRD dalam menyelenggarakan tugas dan kewenangannya.
(2) Sekretariat DPRD dipimpin oleh seorang Sekretaris DPRD yang diangkat oleh Kepala Daerah dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat atas persetujuan pimpinan DPRD.
(3) Sekretaris DPRD dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD.
(4) Sekretaris DPRD dapat menyediakan tenaga ahli dengan tugas membantu anggota DPRD dalam menjalankan fungsinya.
(5) Anggaran Belanja Sekretariat DPRD ditetapkan dengan Keputusan DPRD dan dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Setiap Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Daerah sebagai kepala eksekutif yang dibantu oleh seorang Wakil Kepala Daerah.