Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

UU Nomor 22 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang PEMERINTAHAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggota DPRD mempunyai hak : a. pengajuan pertanyaan; b. protokoler; dan c. keuangan/administrasi. (2) Pelaksanaan hak, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD.
Your Correction